Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah


Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah

Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah

Mutasi kendaraan merupakan hal yang wajar jika membeli kendaraan dalam kondisi Second, yang mana jika KTP pemilik pertama kendaraan tersebut sudah tidak ada. Sedangkan masa berlaku pajak kendaraan sudah mulai habis, maka jalan satu-satunya adalah dengan mutasi.

Dalam artikel ini kami akan memberikan pengalaman pribadi tentang biaya mutasi kendaraan. Jika Anda orang yang sibuk sebaiknya gunakan Biro Jasa agar proses mutasi menjadi lebih mudah, namun konsekuensinya Anda harus mengeluarkan biaya ekstra.

Kenapa Harus Mutasi Kendaraan

Mutasi Kendaraan ini terjadi jika Anda pemiliki kendaraan tangan pertama yang ingin pindah domisili, atau Anda pemilik kendaraan tangan kedua yang tidak memiliki data pemilik kendaraan tangan pertama sedangkan masa berlaku pajak kendaraan bermotor sudah mulai habis, ditambah lagi KTP Anda berbeda lokasi dengan alamat yang terdapat pada STNK.

Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Untuk biaya mutasi kendaraan bermotor terdapat perbedaan antara roda dua dan roda empat, masing-masing biaya mutasinya adalah sebagai berikut:
  1. Kendaraan Roda 2 biaya mutasi Rp 150.000,-
  2. Kendaraan Roda 4 biaya mutasi Rp 250.000,-
Perlu digaris bawahi bahwa biaya mutasi kendaraan tersebut sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya tersebut diluar tunggakan pajak. Jadi jika kondisi motor Anda pajaknya mati, mungkin akan lebih mahal lagi biayanya.

Pada prakteknya biaya mutasi kendaraan bermotor di lapangan akan melebihi dari PNBP di atas, dikarenakan banyak faktor. Tidak perlu dijelaskan mungkin Anda sudah paham kenapa biayanya akan sedikit lebih melar.

Langkah-langkah Mutasi Kendaraan Bermotor

Setelah Anda mengetahui biaya PNBP mutasi kendaraan bermotor, selanjutnya adalah tahap apa saja yang perlu di lakukan ketika hendak ingin melakukan mutasi kendaraan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Gesek Nomor Mesin & Nomor Rangka
Sebaiknya beli kertas gesek Nomor Mesin dan Nomor Rangka di Toko Online seperti Toko Ijo, Toko Merah maupun Toko Orange. Harga ketas geseknya bervariasi mulai dari 20rb sampai 50rb.
Kenapa kami menyarankan untuk Gesek Nomor Mesin & Rangka sendiri, sebab apabila Anda melakukan gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin di Samsat maka sudah dipastikan biayanya akan lebih mahal.
  • Cabut Berkas
Datang ke lokasi Samsat sesuai domisili STNK Anda kemudian hampiri bagian loket mutasi kemudian menyerahkan BPKB dan KTP Anda.

Serahkan berkas-berkas seperti bukti cek fisik (Kertas Gesek Nomor Rangkan dan Nomor Mesin)dan berkas lainnya seperti Fotocopy BPKB, STNK, KTP (Masing-masing rangkap dua).

Siapkan dana mutasi kendaraan sesuai dengan PNBP yakni Rp 150.000,- untuk roda dua dan Rp 250.000,- untuk roda 4.
  • Bayar Pajak Kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir. 
Biaya BBNKB atau Balik Nama BPKB sebesar Rp 80.000,- dan STNK Rp 30.000,-, sedangkan Biaya SWDKLLJ berbeda-beda tergantung besaran CC kendaraan, untuk mesin dengan cc 50 sampai 250 adalah Rp 35.000,- sedangkan untuk CC keatas dan roda 4 adalah Rp 153.000,-.
  • Selanjutnya Anda tinggal menunggu berkas Anda selesai di proses, biasanya memakan waktu sampai dengan 7 hari kerja. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara dari Samsat.
  • Jika Berkas sudah keluar, Anda bisa langsung melapor ke Samsat tujuan dengan memberikan berkas-berkas yang sudah Anda dapatkan.
  • Cek Fisik kendaraan dengan biaya tertentu, kemudian jika kendaraan pindah provinsi Samsat akan cek silang ke Polda setempat.
  • Menunggu STNK dan Plat Nomor yang baru dengan jangka waktu tertentu.
  • Datang kembali ke Samsat kota tujuan Anda untuk mengambil STNK dan Plat Nomor, lalu membayar sejumlah biaya untuk Pajak, STNK, Plat Nomor dan Penulisan BPKB.
  • Menunggu update data BPKB
  • BPKB selesai di Perbaharui.
Jika Anda baru pertama kali mengurus mutasi kendaraan sekaligus balik nama, maka sudah dipastikan Anda akan sedikit kesusahan dikarenakan harus bolak balik ke Samsat. Jika Anda tidak sempat mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan biro jasa agar proses mutasi kendaraan Anda menjadi lebih cepat tanpa Anda harus bolak balik ke Samsat.

Estimasi total biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Di bawah ini adalah estimasi biaya yang akan Anda keluarkan untuk mutasi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Estimasi Biaya Mutasi Roda dua

  1. Gesek Nomor Rangka & Nomor Mesin: Rp 30.000
  2. Biaya PNBP: Rp 150.000,-
  3. Biaya BBNKB: Rp 80.000,- & Rp 30.000,-
  4. Biaya SWDKLLJ Rp 35.000,-
  5. Cek fisik di kota tujua: RP 50.000,-
  6. Biaya BPKB dan STNK di kota tujuan: Rp 110.000,- (di asumsikan sama dengan biaya BBNKB di samsat pertama)
  • Total Biaya: Rp 485.000,-
  • Total Biaya kendaraan Roda 4: Rp 585.000,-
Semoga informasi langkah-langkah mutasi kendaraan bermotor dan biaya mutasinya di atas bisa bermanfaat untuk Anda.

Review Google My Bussiness for Enkosa.com

Artikel Terkait:

Tinggalkan komentar