Berkas Pernikahan 2021 Yang Harus di Siapkan


Berkas Pernikahan 2021 Yang Harus di Siapkan

Beberapa Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Menikah di Indonesia

Bagi setiap orang, dapat menikah dengan seseorang yang dicintainya merupakan salah satu impian terbesar mereka.

Akan tetapi sudahkah kamu tahu apa saja berkas pernikahan yang perlu disiapkan untuk menikah di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini!

Secara umum, ada tiga langkah guna mendapatkan dokumen yang kamu butuhkan untuk menikah, yakni:

1. Langkah pertama

Pertama-tama kamu dan pasangan harus meminta surat pengantar kepada RT dan RW.

2. Langkah kedua

Setelah mendapatkan surat pengantar, pergi ke kantor kelurahan untuk membuat akta pernikahan. Sertifikat tersebut meliputi:
  • N1 : akta nikah.
  • N2 : surat keterangan asal kedua calon pengantin.
  • N2 : surat persetujuan kedua calon mempelai atas permohonan mereka untuk menikah.
  • N4 : surat keterangan yang menyatakan jika kedua orang tua calon mempelai memperbolehkan anaknya menikah.
Untuk mendapatkan semua sertifikat tersebut ada beberapa dokumen yang harus dibawa ketika mengurusnya, yakni:
  • Fotokopi KTP kedua calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Surat pengantar dari RT juga RW lengkap dengan tanda tangannya serta fotokopinya sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi akta dari kedua mempelai sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi kartu keluarga calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP 2 saksi sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan tidak pernah kawin (surat pengantar dengan materai Rp. 6000). Surat ini perlu diketahui RT juga RW serta saksi.
  • Izin atasan jika merupakan anggota polisi maupun militer.

3. Langkah ketiga

Siapkan dokumen guna mendaftarkan pernikahan secara keagamaan. Di Indonesia ada beberapa agama maka kita akan bahas satu-satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan.


Berkas yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia

a. Agama Islam

Jika kamu merupakan umat muslim, beberapa berkas penting untuk menikah di KUA ialah:
  1. N1, N2, N3 & N4.
  2. Kartu imunisasi kedua calon pengantin, bukti imunisasi TT II dan TT 1 untuk calon pengantin.
  3. Pas foto 3 x 2 lima lembar dan 4×6 sebanyak enam lembar latar dengan latar biru bersebelahan.
  4. Surat izin dari atasan (untuk polisi dan TNI).
  5. Surat dispensasi pernikahan (jika pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari dari hari H).
  6. Fotokopi kedua calon pengantin.
  7. Fotokopi KK kedua calon pengantin.

b. Agama Kristen dan Katolik

Untuk agama Kristen dan Katolik, beberapa berkas yang dibutuhkan seperti:
  1. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar, latar biru bersebelahan.
  2. Mencantumkan sertifikat baptis keduanya.
  3. Sertifikat bimbingan pranikah dari gereja (surat pengantar).
  4. Surat guna berkat pernikahan di gereja.
  5. N1, N2, N3 dan N4.
  6. Surat izin atasan (teruntuk militer dan polisi).
  7. Surat dispensasi jika pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari menjelang hari H.
  8. Fotokopi KTP keduanya dan berkas asli.
  9. KK asli dan fotokopi kedua mempelai.
  10. Akta kelahiran asli dan fotokopi kedua mempelai.
  11. Surat nikah kedua orang tua dari calon pengantin.
  12. Surat kematian jika orang tua mempelai sudah meninggal.
  13. Dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh gereja tempat pernikahan nanti.

c. Agama Hindu

Berkas penting untuk menikah bagi umat Hindu ialah:
  1. Pas foto 4 x 6 berwarna dan bersebelahan sebanyak 3 lembar.
  2. Sertifikat penganut Hindu keduanya.
  3. KTP asli dan fotokopi keduanya.
  4. KK asli dan fotokopi kedua mempelai.
  5. Akta kelahiran asli dan fotokopi keduanya.
  6. Surat N1, N2, N3 dan N4.
  7. Surat guna berkat pernikahan di bait suci.
  8. Surat izin dari atasan jika anggota militer atau polisi.
  9. Surat dispensasi jika dibutuhkan.
  10. Surat nikah kedua calon pengantin.
  11. Surat kematian jika orang tua sudah tiada.
  12. Dokumen lain yang diperlukan oleh kuil tempat menikah nantinya.
Untuk berkas yang dibutuhkan oleh penganut agama Budha secara garis besar sama dengan agama Hindu.


Perlu diingat pula setelah dokumen diserahkan, kamu perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 30.000.

Nah itulah persyaratan atau berkas yang perlu disiapkan untuk menikah di Indonesia. Sudah siap semua berkasnya? Langsung saja daftarkan pernikahan kamu.

Cukup sekian informasi mengenai Berkas Pernikahan yang harus disiapkan. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan serta menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!

Pencarian yang paling banyak dicari

  • berkas menikah ke kelurahan
  • berkas menikah mempelai wanita
  • berkas nikah 2021
  • berkas nikah catatan sipil
  • persyaratan berkas menikah
  • syarat menikah 2021
  • syarat menikah diluar negeri
  • syarat menikah di indonesia
  • syarat menikah dengan orang korea

Review Google My Bussiness for Enkosa.com

Artikel Terkait:

Tinggalkan komentar