Dokumen Persyaratan Menikah Dengan WNA


Dokumen Persyaratan Menikah Dengan WNA

Persyaratan untuk Menikah dengan WNA, Tidak Rumit!

Jodoh memang tidak dapat ditebak. Tidak pandang umur maupun jarak. Bahkan saat ini banyak wanita atau pria Indonesia yang berjodoh dan menikah dengan WNA.

Bagi kamu yang sudah berencana menikah dengan bule, sudah tahu belum apa saja persyaratan untuk menikah dengan WNA?

Perlu diketahui, ketika kamu memutuskan untuk menikah dengan warga negara asing (WNA) maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Berikut ini syarat melakukan pernikahan beda negara:

Dokumen Yang Harus Disiapkan Oleh WNA

Umumnya pengurusan dokumen sebagai persyaratan menikah beda negara memang memakan waktu yang cukup lama.

Maka dari itu, jika calon kamu merupakan seseorang berkewarganegaraan asing atau WNA, maka minta ia menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini:
  • Surat single/Certificate of No Impediment (CNI). Surat ini berisi keterangan jika dapat menikah dan akan menikah dengan WNI. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh instansi yang memiliki wewenang seperti kedutaan.
  • Fotokopi KTP dari negara asal calon suami/istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan yang menyatakan tidak dalam status perkawinan.
  • Akta cerai (jika sudah pernah menikah).
  • Akta Kematian (jika pasangan sebelumnya meninggal).
  • Surat keterangan domisili terbaru.
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
  • Surat keterangan mualaf jika sebelumnya non-muslim dan akan menikah di KUA.
Syarat-syarat untuk menikahi WNI tersebut harus disiapkan lebih dulu oleh calon kamu ya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan surat single atau CNI?

Nah untuk mendapatkan surat tersebut dari kedutaan asing, calon kami harus membawa syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti:
  • Akta kelahiran (asli).
  • Fotokopi KTP dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat domisili (dapat berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik).
  • Formulir pernikahan yang berasal dari kedutaan WNA tersebut.
Perlu diingat, semua surat tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.

Setelah itu, surat akan dilegalisir oleh kedutaan negara WNA tersebut yang berada di Indonesia.

Syarat dokumen menikah dengan WNA yang perlu dipenuhi oleh calon kamu tidak sulit bukan?

Dokumen Yang Harus Disiapkan Oleh WNI

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNI sebelum menikah dengan WNA adalah:
  • Surat pengantar dari RT RW. Surat tersebut menyatakan jika tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan.
  • Surat atau formulir N1, N2 dan N4 yang bisa didapatkan dari kelurahan serta kecamatan.
  • Khusus untuk surat N3 digunakan jika ingin menikah di KUA. Merupakan surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh keduanya.
  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Akta kelahiran berupa fotokopi.
  • Fotokopi KK.
  • Data orang tua calon mempelai.
  • Buku nikah kedua orang tua (jika WNI merupakan anak pertama).
  • Data kedua saksi pernikahan dan fotokopi KTP keduanya.
  • Pas foto WNI ukuran 2×3 serta 4×6 berjumlah empat lembar.
  • Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian pra nikah (prenup).
Selain syarat atau berkas di atas, ada beberapa dokumen dari WNI yang akan diminta oleh kedutaan asing. Dokumen tersebut ialah:
  • Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi identitas diri (KTP).
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4.
  • Fotokopi prenup jika memang ada.
Perlu diingat, akan lebih baik jika mem-fotokopi dokumen yang akan diberikan oleh kedutaan asing lebih banyak. Fungsinya sebagai cadangan karena nantinya pihak kedutaan tak akan mengembalikan dokumen itu.


Jadi itulah tadi beberapa persyaratan untuk menikah dengan WNA yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Pernikahan hanya akan sah jika dilakukan menurut hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu lengkapi semua persyaratannya.

Cukup sekian informasi mengenai Persyaratan Menikah WNA di Indonesia yang cukup panjang. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!

Pencarian yang paling banyak dicari

  • syarat menikah dengan bule
  • dokumen menikah dengan wna
  • menikahi warga negara asing
  • syarat bule menikah di indonesia
  • syarat nikah wna di indonesia
  • syarat nikah siri dengan wna
  • legalisir buku nikah wna
  • perjanjian pra nikah wna
  • pengalaman menikah dengan wna

aplikasi crypto terbaik
ruang iklan enkosa

Tinggalkan komentar


Hari Malaria Sedunia Hari Angkutan Nasional Hari Buku Sedunia Hari Bumi Hari Kartini Hari Hansip Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika Hari Hemofilia Sedunia Hari Kopassus Hari Zeni