Informasi tentang Hari Peduli Korban Penyiksaan Sedunia yang selalu diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahunnya.

logo enkosa amp

Daftar Informasi Hari Peduli Korban Penyiksaan

Jika saat ini anda sedang mencari informasi terkait Hari Peduli Korban Penyiksaan maka anda sudah berada ditempat yang tepat.

Dalam halaman ini kami akan memberikan informasi seputar Hari Peduli Korban Penyiksaan lengkap seperti latar belakang penetapan, ucapan selamat, template gambar dan template gambar twibbon.

Informasi yang bermanfaat untuk anda yang ingin ikut memperingati Hari Peduli Korban Penyiksaan Sedunia.

Artikel Ucapan Selamat Hari Peduli Korban Penyiksaan

Selain artikel Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan, kami juga suguhkan kepada anda daftar ucapan selamat untuk memperingati Hari Peduli Korban Penyiksaan.

Silahkan pilih artikel tentang Hari Peduli Korban Penyiksaan Seduni dibawah sesuai dengan keinginan anda.

Sejarah Singkat Hari Peduli Korban Penyiksaan

Hari Peduli Korban Penyiksaan, yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, memiliki sejarah yang dimulai pada tahun 1987.

Pada tanggal tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan memerangi penyiksaan, kemudian ditetapkanlah tanggal 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan.

Peringatan ini bertujuan untuk menghormati korban penyiksaan, mempromosikan hak asasi manusia, dan mendorong upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi mereka yang telah mengalami penyiksaan.

Seiring berjalannya waktu, Hari Peduli Korban Penyiksaan menjadi momen penting bagi organisasi kemanusiaan, aktivis hak asasi manusia, dan pemerintah di seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak penyiksaan, mengecam praktik penyiksaan, dan memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan bagi para korban.

Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat bersatu dalam upaya mengakhiri penyiksaan, memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan menciptakan dunia yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.