26 April
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh WIPO atau World Intellectual Property Organization pada tahun 2000.
WIPO merupakan sebuah badan khusus dibawah naungan PBB yang menangani masalah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
World Intellectual Property Organization dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan untuk mendorong kreativitas serta memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Terimakasih sudah melihat Web Stories