Hari Anti Narkoba Internasional

Hari Anti Narkoba Internasional atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahun sebagai bentuk kampanye global untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di seluruh dunia.

Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional bermula pada tahun 1987 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional melalui resolusi ke-42/112.

Tujuan dari penetapan hari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dunia tentang bahaya narkoba dan mendorong kerja sama internasional dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, banyak negara dan organisasi internasional melakukan kampanye anti-narkoba dan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Kampanye ini biasanya berfokus pada penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, serta upaya penegakan hukum dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Seiring dengan peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di seluruh dunia, Hari Anti Narkoba Internasional menjadi semakin penting dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memperkuat kerja sama internasional dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam upaya global melawan narkoba, hari peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan menegakkan program-program yang berfokus pada pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum, serta memperkuat kerja sama internasional dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Berikut adalah 10 fakta menarik tentang Hari Anti Narkoba Internasional:

10 fakta menarik tentang Hari Anti Narkoba Internasional

1. Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahun sebagai bentuk kampanye global untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di seluruh dunia.

2. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional melalui resolusi ke-42/112 pada tahun 1987.

3. Tujuan penetapan hari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dunia tentang bahaya narkoba dan mendorong kerja sama internasional dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

4. Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, banyak negara dan organisasi internasional melakukan kampanye anti-narkoba dan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

5. Menurut data PBB pada tahun 2019, terdapat sekitar 269 juta orang di seluruh dunia yang menggunakan narkoba terlarang.

6. Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi masalah global yang mempengaruhi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di berbagai negara.

7. Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, banyak negara dan organisasi internasional melakukan kampanye anti-narkoba yang melibatkan komunitas, keluarga, dan masyarakat.

8. Kampanye anti-narkoba pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional biasanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum yang perlu dilakukan.

9. Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, ada juga kegiatan penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya narkoba, serta upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

10. Hari Anti Narkoba Internasional menjadi momentum penting dalam upaya global melawan narkoba dan memperkuat kerja sama internasional dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Hari Lahir Pancasila

Hari Lanjut Usia Nasional

Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional

Hari Surya Sedunia

10 Makanan Khas Bandung