Hari Internasional Penghilangan Paksa

Hari Internasional Penghilangan Paksa diperingati setiap tanggal 30 Agustus setiap tahun.

Berikut adalah sejarah singkat tentang Hari Internasional Penghilangan Paksa:

Hari Internasional Penghilangan Paksa ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghormati dan mengingat para korban penghilangan paksa di seluruh dunia.

Penghilangan paksa merujuk pada tindakan ilegal di mana seseorang secara paksa ditangkap, ditahan, atau diculik oleh pemerintah, kelompok bersenjata, atau individu dengan persetujuan atau partisipasi pemerintah.

Pada tanggal 21 Desember 2010, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 65/209, yang menetapkan 30 Agustus sebagai Hari Internasional Penghilangan Paksa.

Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mempromosikan tindakan internasional yang efektif dalam pencegahan dan penyelesaian kasus penghilangan paksa.

Sejak penetapan Hari Internasional Penghilangan Paksa, berbagai organisasi dan kelompok hak asasi manusia di seluruh dunia menyelenggarakan kegiatan, kampanye, dan acara spesial pada tanggal ini.

Mereka berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang penghilangan paksa, memperjuangkan keadilan bagi korban, dan mendorong upaya pencegahan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penting untuk memahami bahwa penghilangan paksa melanggar hak asasi manusia dasar, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Melalui peringatan Hari Internasional Penghilangan Paksa, diharapkan kesadaran akan kejahatan ini meningkat dan upaya internasional untuk mengakhiri praktik ini dapat diperkuat.

Sejarah singkat ini menggambarkan bagaimana Hari Internasional Penghilangan Paksa menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak korban penghilangan paksa, serta mendorong pencegahan dan penyelesaian kasus-kasus semacam itu di seluruh dunia.

Berikut adalah 10 fakta menarik tentang Hari Internasional Penghilangan Paksa:

Fakta Menarik Hari Internasional Penghilangan Paksa:

1. Hari Internasional Penghilangan Paksa diperingati setiap tanggal 30 Agustus sebagai upaya untuk mengingat, mendukung, dan memperjuangkan hak korban penghilangan paksa di seluruh dunia.

2. Penghilangan paksa merujuk pada tindakan ilegal di mana seseorang secara paksa ditangkap, ditahan, atau diculik tanpa proses hukum yang adil.

3. Penghilangan paksa adalah serius melanggar hak asasi manusia dasar, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

4. Hari Internasional Penghilangan Paksa ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 65/209 pada tanggal 21 Desember 2010.

5. Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mempromosikan tindakan internasional, dan memperjuangkan keadilan bagi korban penghilangan paksa.

6. Setiap tahun, berbagai organisasi dan kelompok hak asasi manusia di seluruh dunia menyelenggarakan kegiatan, kampanye, dan acara khusus untuk memperingati Hari Internasional Penghilangan Paksa.

7. Salah satu tujuan utama peringatan ini adalah untuk mendorong pencegahan penghilangan paksa dan perlindungan hak asasi manusia.

8. Selama peringatan ini, dilakukan promosi kesadaran tentang kasus-kasus penghilangan paksa yang belum terselesaikan dan mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan kewajiban mereka untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

9. Hari Internasional Penghilangan Paksa juga menjadi kesempatan untuk menghormati dan menghargai keluarga korban, serta memberikan dukungan bagi mereka dalam usaha mereka mencari kebenaran dan keadilan.

10. Melalui peringatan ini, kita diingatkan akan pentingnya mengakhiri praktik penghilangan paksa di seluruh dunia dan memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang adil dan setara terhadap keadilan dan hak asasi manusia.

Hari Anak Jakarta Membaca 24 Agustus

Kalender Mancing Agustus 2023

Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia